Medan – Anda pasti sudah mendengar apa itu V-Tube ? , V-Tube trending mulai dikenal masyarakat di tahun 2020, yang dimana saat itu Aplikas...
Medan
– Anda pasti sudah mendengar apa itu V-Tube ? , V-Tube trending mulai dikenal
masyarakat di tahun 2020, yang dimana saat itu Aplikasi V-tube menjadi sebuah
apk yang bisa menghasilkan duit dengan sistem menonton iklan yang ada di dalam
aplikasi tersebut . Tapi, Taukah anda???
V-Tube kini sudah masuk dalam 99 Investor bodong yang ditutup oleh Satgas
Waspada Investasi (SWI).
Akan
tetapi belakangan ini V-tube mulai kembali marak dibicarakan ditengah masyarakat dan sering mempromosikan di media social
dengan salah satunya terdapat banyak grup yang ada di facebook, seperti sebuah
grup diberi nama “V-Tube Share Info” yang punya 28K followers terpantau yang masih
ramai mempromosikan aplikasi ini .
Berikut
3 hal mengenai V-Tube :
Menurut beberapa sumber, V-Tube
merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh PT.Future View Teach yang bergerak di
indusri advertising, cara kerjanya memberikan profit sharing kepada member yang
menonton iklan dan dari situ akan mendapatkan poin di setiap iklan yang di tontonnya.
Selain itu penghasilan V-Tube didapat dari Referral point dengan cara mengajak
orang lain untuk bergabung menjadi pengguna V-Tube dengan menggunakan kode
referral yang diberikan .
Untuk menjadi anggota V-Tube tidak
dikenakan biaya alias gratis mendaftar bagi siapapun yang ingin mendaftar,
Member baru hanya perlu menonton video berisi iklan setiap hari dan mendapatkan
poin. Adapun 1 VP bernilai US$1 setara RP14.000 yang harus dikumpulkan selama
40 dan setelah itu dapat ditukar kan menjadi uang. Selain itu member juga akan
di tawari untuk membeli Aktivasi Level Misi yang dimana dapat menjadi keuntungan
imbal hasil yang cukup besar. Misal, Mengaktifkan Level bintang 6 dengan 1 paket
dikenai biaya aktivasi 10 VP dengan
keunggulan 40 hari member akan dapat imbal hasil sebesar 3500 VP atau sekitar
49 jt (dihitung nilai tukar US To IDR).
Namun yang perlu di ingat, Aplikasi
ini sudah masuk dalam daftar entitas Investasi illegal oleh SWI sejak juni 2020
lalu dan masih belaku sampai saat ini. Namun demikian, Nama V-Tube tak kembali
masuk dalam daftar tersebut akan tetapi berdasarkan cara kerja SWI sekali saja
sebuah perusahaan yang sudah pernah termasuk dalam daftar itu, maka status
ilegalnya tidak bisa dihapus kecuali ada surat normalisasi yang dikeluarkan oleh
SWI untuk perusahaan itu. Kemudia, Ijin atau Tanda daftar penyelanggaraan sistem
elektronik dengan Nomor : 02376/DJAI.PSE/03/2020 juga sudah dihapus oleh dari
kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang sebelumnya
mengeluarkan ijin tersebut.
Sumber :
NB. Mohon di bantu untuk share dan klick iklan
yang ada di blog ini setelah anda selesai membaca artikel ini, karena itu
membantu kami untuk semakin bersemangat dalam mengembangkan blog ini kedepan .
No comments