Jurnalisberbagi.net, Medan - Bangunan Sebanyak 7 unit berlantai dua tanpa plank izin PBG yang berlokasi di Jalan:Taut Kelurahan Sidorejo, Ke...
Padahal sudah jelas – jelas bangunan tersebut telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Sebelumnya awak media sudah konfirmasi ke Kasat Pol PP Rakhmat Adisyah Harahap. Aneh tapi nyata, berselang kurang lebih seminggu, bangunan tersebut yang dibangun sebanyak 7 unit dua lantai tahap mulai 70% rampung ini tanpa plank izin PBG,uniknya tiba tiba muncul plank izin PBG nya.Ironis nya untuk jumlah unit yang akan dibangun malah ditutupi dengan sebatang kayu. Seperti terpantau Senin (3/2/2025) saat awak media cek ke lokasi.
Kemudian awak media menanyakan lagi ke Kasat Pol PP Rakhmat Adisyah Harahap tentang bangunan di jalan Taut yang sebelumnya tidak ada plank PBG,”nanti aku cek dulu ya sodaro,”ucapnya. Saat awak media menanyakan lagi, beda sama sebelumnya tidak ada planknya, lantas Kasat Pol PP bilang mungkin baru selesai syukurlah, cetusnya.
Lalu awak media coba menanyakan lagi, walaupun ada planknya tetap ada penyimpangan, Kasat Pol PP malah tidak menjawab alias bungkam, kuat dugaan Kasat Pol PP sudah nyaman dengan adanya “setoran” yang diberikan bos bangunan jalan Taut. Selanjutnya, awak media konfirmasi ke nomor WA 081*6*0*2* 3, yang dijawab,”maaf pak anda salah tempat.saya bagian marketing penjualan, ini bukan bagian saya, hubungi aja bagian pengawas lapangan,”ungkapnya.
Berikutnya, awak media konfirmasi ke Kadis Perkim Kota Medan Alexander Sinulingga terkait bangunan menyimpang yang jelas-jelas sudah merugikan PAD Kota Medan melalui WA nya 0853*33*47, namun tidak menjawab, ditelepon tidak diangkat, hal ini jelas memunculkan dugaan adanya “upeti” yang diberikan bos bangunan kepada Kadis Perkim Kota Medan.
Seperti yang diketahui, bahwa bagi pemilik/pengembang bangunan yang menyimpang dari PBG dikenakan sanksi sebagai berikut, 1. Peringatan tertulis. 2. Pembatasan kegiatan pembangunan. 3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan. 4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung. 5. Pembekuan PBG. 6. Pencabutan PBG. 7. Pembekuan Sertifikat. 8. Pencabutan SLF bangunan gedung dan 9. Perintah pembongkaran bangunan gedung. (Is/red)
No comments